MATATELINGA,Medan : Perjuangan keluarga Vivi Yanti, warga Jalan Datuk Kabu, Medan Denai, mengungkap kasus pencurianemas dan uang tunai yang dilakukan pembantu rumah tangga justru menjadi bukti getirnya wajah penegakan hukum di akar rumput. Pelaku telah mengaku, bukti ada, namun Polsek Medan Tembung dinilai lamban, dan Pegadaian justru menerima emascurian tanpa prosedur.
Kasus ini menyeret nama Sumarni, pembantu rumah tangga yang mencuri emas seberat 50 gram dan uang tunai dari rumah majikannya. Sumarni diserahkan langsung oleh pihak korban ke polisi. Tapi yang terjadi kemudian: SP2HP tak diterbitkan, bukti tak diamankan, dan proses hukum stagnan.
"Pelaku kami serahkan sendiri, polisi tinggal proses. Tapi sampai hari ini kami tak diberi perkembangan apa-apa. Bukti pun tak ditahan. Ini jelas bentuk pembiaran," tegas Ayup Sikumbang, suami korban.
Tak kalah mengejutkan, emas 50 gram yang nilainya bisa mencapai Rp100 juta itu ternyata telah digadaikan oleh pelaku ke sebuah Pegadaian di Jalan Panglima Denai hanya dengan Rp5 juta, tanpa dokumen, tanpa cek asal-usul.
"Pegadaian kok bisa terima emas senilai ratusan juta, tapi tak tanya asal-usulnya? Ini bukan cuma lalai, ini bisa masuk pelanggaran pidana. Kalau begini terus, rakyat bisa hilang kepercayaan total," tegas Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Ketum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia, saat konferensi pers di Medan, Rabu (3/7/2025).