MATATELINGA,Medan : Selasa, 26 Agustus 2025, Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melaksanakan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda. Dua di antaranya merupakan pasar modern di Jl. SM. Raja Kec. Marendal Medan, sementara satu titik lainnya berada di pasar tradisional Simpang Limun, Kota Medan.
Dalam keterangannya, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan harga beras yang beredar sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa beras premium di semua titik pengecekan dijual dengan harga Rp15.400 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp15.400 per kilogram, padahal sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara adalah Rp14.000 per kilogram.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Jaringan Antarprovinsi, Sita 10 Kg Sabu, 24.000 Butir Ekstasi, dan 150 Butir H5 "Kami sudah memberikan himbauan agar pihak retail menyesuaikan
harga dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami juga akan melakukan koordinasi serta pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran
harga," ujar AKP Marbintang.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, menambahkan bahwa retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.
"Melalui program SPHP, baik retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran dapat terjaga," jelasnya.