MATATELINGA, Medan – Upaya pengendalian harga kebutuhan pokok kembali dilakukan aparat penegak hukum. Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus menggelar sidak ke sejumlah pasar dan retail modern di Kota Medan. Hasilnya, tim menemukan beras medium dijual dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
Pengecekan lapangan berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di tiga titik berbeda, yakni dua pasar modern di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Marendal, serta satu pasar tradisional di Simpang Limun.
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan harga beras tetap sesuai aturan pemerintah. Dari hasil pantauan, harga beras premium masih berada pada level wajar, yaitu Rp15.400 per kilogram sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Namun, pada salah satu retail modern, ditemukan penjualan beras medium dengan harga setara beras premium, yakni Rp15.400 per kilogram. Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium di Zona II Sumatera Utara ditetapkan Rp14.000 per kilogram.
Baca Juga: Polda Sumut All Out Amankan Event Internasional Aquabike dan F1 Powerboat di Balige "Kami sudah menyampaikan imbauan kepada pihak retail agar segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Satgas akan tetap melakukan pemantauan rutin agar tidak terjadi pelanggaran serupa," ujar AKP Marbintang.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, menambahkan bahwa pedagang maupun retail modern memiliki akses untuk mendapatkan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari Bulog.
"Melalui program SPHP, para pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa membeli beras medium dengan harga sesuai kebijakan pemerintah. Dengan mekanisme ini, ketersediaan stok tetap terjamin dan harga di pasaran tidak melonjak," jelasnya.