MATATELINGA, Pematangsiantar :Pemko Pematangsiantar dibawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi berlakukan kebijakan Perpanjangan Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak. Masyarakat diminta agar memanfaatkan program, sebelum tanggal 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arri Suaswandhy Sembiring menyebut, tingginya semangat masyarakat Kota Pematangsiantar dalam memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Penghapusan Denda Pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak, buat Pemko Pematangsiantar memperpanjang kebijakan hingga tanggal 31 Oktober 2025.
"Setiap hari masyarakat yang datang secara langsung untuk membayar PBB-P2 di Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar," terang Arri, Sabtu (04/10/2025)
Baca Juga: HUT ke-80 TNI, Robi Barus Minta Pemko Medan Libatkan TNI dalam Menjaga Keamanan Rakyat.. Arri menjelaskan, selain memberikan keringanan kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dalam membayar kewajiban PBB-P2, program kebijakan penghapusan denda, turut membawa dampak positif pada penerimaan pajak daerah pada sektor PBB-P2.
Hal itu dapat dilihat dari meningkatnya realisasi PBB-P2 sampai 31 September 2025, yaitu Rp9.181.402.324. Sedangkan realisasi PBB-P2 per tanggal 30 September 2024 yaitu
Rp7.564.128.879.