MATATELINGA -Pematangsiantar : Pemko Siantar tidak membatalkan atau mencabut SK Walikota Pematangsiantar No.: 900.1.13.1/1210/IX/2024, tanggal 09 September 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Pematangsiantar No.: 900.1.13.1/278/II/2024, tentang Besaran Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Besaran Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024-2026, namun akan melakukan peninjauan kembali terhadap NJOP.
Peninjauan kembali terhadap NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah tindak lanjut hasil audiensi dan konsultasi Pemko Pematangsiantar dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan terkait tuntutan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen di Kota Pematangsiantar, demikian siaran pers dari Notaris Dr Henry Sinaga, Jumat/31/10/2025.
  Baca Juga: Pemko Pematangsiantar Undang Notaris Dr Henry Sinaga Bahas Terkait Tuntutan Pembatalan Kenaikan NJOP 1.000 Persen