MATATELINGA, Palas :Kasus subsidi sering menjadi sorotan, apalagi terjadi kelangkahan. Sementara menjadi kebutuhan penting masyarakat, sehingga dijadikan bisnis dalam meraup keuntungan. Hal demikian pada pupuk subsidi yang disalurkan melalui Pupuk Indonesia (PI) kepada distributor juga kepada penjual mitra kios resmi, namun harga jual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) kisaran Rp 175.000- Rp 250.000/sak dengan alasan tidak anggota kelompok tani. Padahal sama anggota kelompok tani sendiri masih diatas HET, Demikian hasil Investigasi Wartawan MATATELINGA di Wilayah
Kabupaten Padang Lawas, Kamis, (26/02-2026).Penjual pupuk subsidi lebih cenderung pada bisnis yang menggiurkan untung kendatipun pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Namun pihak pengelolah kios sepertinya tidak mengindahkannya.
Baca Juga: PT. Agro Raya Mas Memberikan bantuan Beasiswa Kepada sekolah- Sekolah Sebesar 2.000.000