MATATELINGA, Toba :Indra Tambunan salah satu dari ratusan karyawan PT. Toba Pulp Lestari yang diminta membuat surat pengunduran disi sepihak, mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Toba Balige dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Toba. Mereka mempertanyakan kejelasan nasib mereka yang mereka anggap HRD PT. TPL telah melanggar aturan. Mereka yang diminta mundur tidak terima karena perusahaan tidak akan memberikan hak para pekerja dan diduga melanggar UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Antar Waktu. Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Akhir bulan Januari kami diputus hubungan kontrak sepihak tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya secara tertulis. Pemberitahuan hanya melalui lisan dan diminta menandatangani surat pengunduran diri," terang Indra Tambunan di Balige, (2/3/2026).
Baca Juga: Manajemen PT Toba Pulp Lestari (TPL) Disorot: Kebijakan Mutasi Grup Tanpa Kenaikan Gaji dan Rencana PHK Sepihak Tuai Protes Karyawan Karena dianggap sepihak melakukan pemutusan kerja, mereka beramai-ramai mendatangi kedua kantor tersebut dan mempertanyakan kejelasan alasan penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan mereka.
"Kami bingung dengan permainan TPL. Awal tahun 2026 kami menandatangani kontrak kerja baru. Sebulan kemudian terjadi pemutusan kontrak. Management perusahaan akan mengalihkan kami ke manpower, namun setelah tiga minggu, perusahaan memutus kontrak kerja. Kami merasa bingung melihat kinerja perusahaan," ungkap Jonson Sormin di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sutrisno Pangaribuan : Inilah Risikonya Kalau Dipimpin Gubernur Yang Tidak Kompeten Usai dari BPJS, mereka melanjunkan ke Dinas Tenaga Kerja kabuoaten Toba dan mengadukan persoalan yang mereka hadapi.
Banyak pengaruh yang terjadi akibat perusahaan TPL dicabut. Sejak berhentinya beroperasi, dampak yang muncul tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tapi juga sangat memukul pengusaha lokal bersama ribuan karyawan yang selama ini bermitra dengan perusahaan. Hal ini sangat mendukung ekonomi yang sebelumnya berjalan, kini berhenti mendadak. Para pengusaha kehilangan pendapatan utama sementara kewajiban operasional dan pembiayaan tetap harus berjalan. Sekitar 350 unit alat berat yang sebelumnya mendukung operasional, kini terbengkalai di berbagai struktur kerja tanpa ada kepastian. Kondisi ini menimbulkan kerugian material besar tetapi juga mengancam keberlangsungan pengusaha dan kesejahteraan keluarga. Dan hal yang paling menyedihkan, ada ratusan karyawan disuruh mengundurkan diri atau melakukan pemindahan tugas atau mutasi antar perusahaan dalam grup tanpa adanya penyesuaian kesejahteraan maupun kenaukan gaji dari tempat mereka kerja.
Baca Juga: Dua Kadis Mundur, Kepala BKD Sumut : Mereka Mundur Karena Alasan Pribadi Para karyawan dan mitra membutuhkan perhatian dan solusi dari pemerintah untuk memberikan dampak ekonomi yang baik seperti saat masih beroperasi. Beberapa pengaruh akibat tutupnya perusahaan nampak sangat jelas seperti sepinya seluruh pasar di Kabupaten Toba khususnya di Porsea, warung di Kecamatan Parmaksian, infrastruktur jalan ke Natinggir dan Natumingka yang tidak lagi terurus seperti biasa dan dampak pengangguran yang sangat signifikan dan penerimaan pajak daerah.
Akankah dampak ini akan terus berlangsung jika pemerintah tinggal diam atau hanya dirasakan segelintir orang saja?
Baca Juga: Sembunyi di Ruangan, Kepsek SMPN 39 Medan Bungkam Terkait Dugaan Siswa Dipaksa Mundur Jelang Ujian