MATATELINGA -Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Samsat Kabanjahe kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.