JAKARTA – Matatelinga, Pemerintah ini resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) premium menjadi Rp7.600 per liter dan solar menjadi Rp7.250 per liter. Namun, khusus untuk premium Pemerintah menerapkan skema baru, yakni wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) sudah tidak disubsidi, sedangkan di luar Jamali masih disubsidi.Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, skema tersebut melanggar hak konsumen untuk mendapatkan harga BBM yang sama."Itu malah menentang Undang-Undang migas. Pemerintah boleh menetapkan harga keekonomisannya, tapi jangan melepas harga ke mekanisme pasar. Apa lagi berbeda-beda seperti itu," ujar Pengurus Harian YLKI, Kamis (1/1/2015).Menurutnya, Pemerintah berhak menaik turunkan harga BBM, asalkan masih tetap disubsidi. Hal itu karena di semua wilayah di Indonesia terdapat golongan masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM.Selain itu dia juga menilai dengan skema tersebut maka akan menimbulkan potensi penyelundupan BBM antarpulau."Selama ini ketika harga BBM kita lebih murah dari negara luar yang ada BBM kita diselundupkan ke sana. Apa lagi antar pulau seperti itu, akan lebih mudah. Siapa yang akan mengawasi," tandasnya.(Fit/Okc)