MATATELINGA,Pematangsiantar : Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar hentikan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas pengaduan Notaris Dr Henry Sinaga terkait penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kadaluarsa melampaui 5 (lima) tahun sampai dengan 29 (dua puluh sembilan tahun).
Proses pulbaket dihentikan dan tidak dilanjutkan ke penyelidikan/ penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, demikian siaran pers Notaris Dr Henry Sinaga. Pemberitahuan penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor : B/992/VIII/2026/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2026.Dalam surat itu Polres menyampaikan pertimbangan hukum antara lain Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah melakukan beberapa upaya dan mengambil langkah-langkah dalam melakukan proses/tahapan penghapusan piutang PBB-P2 sebagai berikut:
Baca Juga: Hore.. Diskon 57% Untuk Pajak Kendaraan Bermotor