MATATELINGA, Medan :Pemerintah Kota Medan mulai mengandalkan digitalisasi untuk memperketat pengawasan pajak daerah. Salah satu langkah yang mendapat perhatian adalah penerapan QRESTO untuk memantau transaksi usaha restoran sekaligus menutup celah potensi kebocoran pajak.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membangun sistem perpajakan daerah yang lebih transparan dan berbasis data.
Akademisi Universitas Sumatera Utara, Ira Rizka Aisyah Lubis, mengatakan penggunaan teknologi dalam pengawasan pajak patut diapresiasi. Menurut dia, inovasi tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai penerapan sistem digital, melainkan sebagai perubahan cara pemerintah mengawasi penerimaan daerah.
Baca Juga: Inflasi Medan Juli 2026 Terendah di Sumut, Rico Waas Tekankan Pengendalian Harga Berkelanjutan "Teknologi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan konkret," kata Ira dalam tulisannya.Menurut Ira, jika Medan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut untuk pengawasan pajak restoran, langkah itu menunjukkan keberanian Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas dalam mendorong inovasi tata kelola pemerintahan.
Pajak restoran merupakan salah satu sumber potensial pendapatan asli daerah atau PAD Kota Medan. Aktivitas transaksi di sektor kuliner berlangsung setiap hari dengan nilai ekonomi yang cukup besar. Karena itu, semakin akurat pemerintah memperoleh data transaksi, semakin terbuka peluang untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
Baca Juga: Kejar Target Pendaftaran Perlinsos, Wali Kota Medan Perintahkan Kewilayahan Jemput Bola