JAKARTA - Matatelinga, PT Freeport Indonesia mendatangi pemerintah untuk meminta perpanjangan kontrak. Pasalnya, kontrak Freeport akan berakhir pada 2021.Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto mengatakan, Freeport meminta perpanjangan kontrak hingga 20 tahun ke depan. Dengan demikian, maka keberadaan Freeport akan mencapai 2041."Perpanjangan kontrak semua akan mengikuti pemerintah, bagaimana bisa mencantumkan kontrak 2x10 artinya bisa diperpanjang 20 tahun ke depan," kata dia saat ditemui di kantor Dirjen Minerba, Jakarta, Selasa (6/1/2015)Dia menjelaskan, amandemen kontrak dengan pemerintah akan dilakukan paling lambat 24 Januari 2015. Sementara ini kedua pihak sudah menyepakati enam poin kontrak."Enam poin yang dibahas yakni penerimaan negara, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), luas lahan tambang, perpanjangan kontrak, divestasi saham, dan penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri" jelasnya.Namun, kendala yang terjadi hanya masalah perpanjangan kontrak kedua pihak. "Kita hanya ingin kepastian perpanjangan kontrak. Pasalnya, investasi yang akan dikeluarkan Freeport terkait pengembangan tambang bawah tanah dan smelter sangat besar" tukasnya.(Fit/Okc)