Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Gerakan Koperasi Sumatera Utara

Redaksi - Minggu, 27 September 2026 07:00 WIB
Matatelinga
Mou

MATATELINGA, Medan:Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia terus memperkuateksistensinya di sektor jasa sekaligus memperluas kontribusinya dalampeningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi di Sumatera Utara.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatangananPerjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia denganKantor Perwakilan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) Medantentang penyelenggaraan Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi pengurus danpengawas koperasi, khususnya koperasi binaan Dinas Koperasi dan UKM ProvinsiSumatera Utara.

Baca Juga: Perjanjian Kerja Sama Penggunaan dan Pemberian Jasa Layanan Produk Perbankan

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Ketua Koperasi JasaKeluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy, M.I.Kom., CIM, bersama KepalaKantor Perwakilan IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba, S.H., LL.M., MCIArb, dan turutdisaksikan Bendahara Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia, Jansen Tanuwijaya.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat 25 September2026 di Kantor Info Legal Consult Setia Budi, Medan.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen mendorongterselenggaranya pendidikan dan pelatihan mediator yang dapat memberikan nilaitambah bagi pengurus, pengawas maupun sumber daya manusia koperasi di SumateraUtara.

Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan menyampaikan bahwapihaknya memiliki kapasitas dan kompetensi dalam penyelenggaraan pendidikan,pelatihan dan/atau sertifikasi mediator penyelesaian sengketa, sesuai denganketentuan serta standar mutu yang berlaku.

Sementara itu, Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesiamemiliki kepentingan strategis untuk ikut mendorong peningkatan kapasitas,kompetensi, profesionalisme dan kemandirian sumber daya manusia di lingkungangerakan koperasi.

Ketua Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia, DevisAbuimau Karmoy, mengatakan pelatihan sertifikasi mediator menjadi bagianpenting dalam memperkuat kemampuan sumber daya manusia koperasi, terutama dalammenghadapi potensi perselisihan yang dapat muncul dalam aktivitas kelembagaanmaupun hubungan bisnis koperasi.

"Pada prinsipnya, Pelatihan Sertifikasi Mediator inibertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalampenyelesaian sengketa melalui mediasi," kata Devis.

Menurutnya, keberadaan sumber daya manusia koperasi yangmemahami mekanisme mediasi diharapkan dapat membantu menciptakan penyelesaiansengketa yang lebih konstruktif, mengedepankan dialog dan mencari solusi yangdapat diterima para pihak.

"Sekaligus mendorong terbentuknya sumber daya manusiakoperasi yang memiliki kompetensi di bidang mediasi," ujarnya.

Devis menambahkan, kerja sama dengan IMAC Medan jugamenjadi bagian dari upaya Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia untukmengembangkan unit dan layanan jasa yang memiliki manfaat langsung bagi insankoperasi, khususnya dalam peningkatan profesionalisme dan kapasitas sumber dayamanusia.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut darihasil audiensi antara Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Dr. Deni A. Purba,yang didampingi Ketua Alumni IMAC Medan, Dr. Herdi Munthe, S.H., M.Hum., denganKepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar,M.AP.

Audiensi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperasidan UKM Provinsi Sumatera Utara pada 15 September 2026.

Kerja sama Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia dan IMACMedan diharapkan menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat ekosistemkoperasi di Sumatera Utara, khususnya melalui peningkatan kompetensi sumberdaya manusia di bidang penyelesaian sengketa.

Dengan demikian, koperasi tidak hanya dituntut semakinkuat dari sisi kelembagaan dan ekonomi, tetapi juga memiliki sumber dayamanusia yang profesional, kompeten dan mampu membangun hubungan kemitraan yangsehat serta berkelanjutan.

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia berkomitmen untukterus membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengembangkanlayanan jasa, peningkatan kapasitas anggota, serta mendorong terwujudnyagerakan koperasi yang semakin mandiri dan profesional di Sumatera Utara.

Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Perjanjian Kerja Sama Penggunaan dan Pemberian Jasa Layanan Produk Perbankan