MATATELINGA, Jakarta :Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan ini mencakup perubahan nomenklatur (nama resmi) pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nomenklatur ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Penataan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang resmi berlaku mulai 5 Oktober 2026.
Baca Juga: Warga Mengamuk di Kotanopan, Alat Berat PETI Diduga Dibakar, Satgas Madina Disorot, Kapoldasu Didesak Ambil Alih