JAKARTA - Matatelinga, Kelalaian pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) memang tidak terkait langsung pada kerugian negara, namun jika terjadi penyalahgunaan izin prinsip, maka terdapat indikasi kerugian negara."Kita juga perlu tahu, ada atau tidak penyalahgunaan izin prinsip. Dari sisi LKPM memang tidak terkait langsung pada kerugian negara, namun jika terjadi penyalahgunaan izin prinsip, maka ada indikasi kerugian negara," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani di Gedung BKPM, Jakarta, Minggu (11/1/2015).Meskipun demikian, dia tidak dapat memastikan jumlah kerugian negara terkait penyalahgunaan izin prinsip oleh pelaku usaha.Saat ini, Franky menambahkan, BKPM melakukan langkah antisipasi dengan melakukan teguran hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM, baik Penanaman Modal Asing (PMA), maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pencabutan Izin dilakukan setelah mendapatkan hasil rekomendasi berita acara pemeriksaan."Misal, terdapat dua pelanggaran, mereka belum melaporkan izin, kita akan melakukan pemeriksaan setelah 30 hari. Setelah pemeriksaan ini kita akan buka kerugian negara juga tentang kesulitan realisasi izin prinsip. Jika tidak dipatuhi, baru kita akan cabut izinnya," imbuhnya."Ini pelajaran berharga BKPM, ke depan kita akan lebih giat melakukan review izin perusahaan, dan memonitoring izin prinsip yang sudah diberikan," tukasnya.(Fit/Okc)