Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
SKK Migas Revisi Proses Tender
SKK Migas

SKK Migas Revisi Proses Tender

Admin - Selasa, 03 Februari 2015 09:29 WIB
google
SKK Migas
JAKARTA - Matatelinga, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan revisi Pedoman Tata Kerja (PTK) yang mengatur pengelolaan rantai suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di industri hulu migas.

Menurut Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi, tujuan dari revisi tersebut antara lain percepatan dan penyederhanaan proses tender, peningkatan penggunaan produk dan perusahaan dalam negeri, serta peningkatan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa.

Pada aturan baru ini, proses tender di kontraktor KKS, dan proses persetujuan hasil pelaksanaan tender yang memerlukan persetujuan SKK Migas, hanya untuk tender di atas Rp200 miliar atau USD20 juta. Sebelumnya, persetujuan hasil pelaksanaan tender diwajibkan untuk tender di atas Rp50 miliar atau USD5 juta.

Selain itu, beleid mengatur adanya mekanisme pelelangan sederhana dan percepatan tender untuk jenis pekerjaan pengeboran dan seismik laut lepas pantai.

“Langkah ini terkait kebutuhan operasional hulu migas yang butuh percepatan proses. Harapannya dapat mendukung capaian produksi migas yang ditargetkan pemerintah,” kata Amien dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Selain itu, SKK Migas juga mewajibkan pemeriksaan kepatuhan terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), dan/atau Anti-Bribery and Corruption oleh auditor independen.

Apabila pelaksana kontrak tidak bersedia dilakukan audit kepatuhan, sanksi kepada Kontraktor KKS berupa sanksi finansial, yaitu keseluruhan nilai kontrak tidak dapat dibebankan sebagai biaya operasi. “Kewenangan yang lebih banyak diberikan ke kontraktor, namun akuntabilitas yang dituntut juga lebih banyak,” katanya.

Revisi PTK ini bertujuan meningkatkan penggunaan sumber daya dalam negeri, seperti adanya kewajiban pelaksanaan pengadaan barang/jasa di daerah dan ketentuan mengenai konsorsium harus beranggotakan perusahaan dalam negeri.

Pada tahun 2014, nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa industri hulu migas sebesar USD17,354miliar dengan persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 54,15 persen (cost basis). Dilansir laman okezone.com, Selasa (3/2/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Ekonomi

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Ekonomi

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat

Ekonomi

Semarak Syukuran HUT ke-14 matatelinga.com dan Peresmian Kantor Advokat Amrizal SH MH

Ekonomi

Hore.....Harga Emas Turun ke Angka Rp2.104.000 dari Harga Rp2.105.000 per gram

Ekonomi

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Ini Langkah Kejaksaan