JAKARTA - Matatelinga, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mengesahkan RUU APBNP Tahun 2015 menjadi UU APBNP Tahun 2015. Di mana, dalam APBNP tersebut pemerintah menetapkan dana talangan (bailout) untuk korban lumpur Lapindo sekira Rp781 miliar.Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, dana talangan yang telah ditetapkan pemerintah bukan merupakan bailout."Kita bukan bailout tapi uangnya diganti nanti dan ada jaminan. Kita negosiasi dan Itu uang dikembalikan lagi, perjanjian pinjaman kan," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta.Namun untuk memproses pencairan dana talangan tersebut, sambung Bambang, pemerintah tengah menunggu proses pembuatan perjanjian secara legal dengan PT Minarak Lapindo."Sidoarjo proses dulu, perjanjian secara legal dulu dengan PT Minarak Lapindo," tambahnya.Proses perjanjian inilah yang nantinya akan mengatur kesepakatan jaminan. Yang mana jika dalam kurun tempo tertentu pihak PT Minarak Lapindo tidak dapat mengganti dana talangan, maka lahan tersebut akan disita oleh pemerintah. Dilansir laman okezone.com, Sabtu (14/2/2015)(Fit)