JAKARTA - Matatelinga, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk tetap komitmen dengan kebijakan yang telah dikeluarkannya. Susi dinilai mulai kendor dengan kebijakannya karena maraknya desakan kelompok masyarakat dan pengusaha perikanan asing untuk membatalkan kebijakan yang telah diputuskan.Ketua Bidang Analis Strategis dan Kebijakan Publik DPP KNTI, Suhana membuktikan kendornya kebijakan Susi karena banyaknya desakan untuk meninjau kembali Permen KP No 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap, Permen KP No 57 Tahun 2014 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Permen KP No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, dan Permen KP No 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)."Kebijakan Menteri Susi sebenarnya sangat berdampak positif bagi keberlanjutan sumber daya ikan dan usaha perikanan di Indonesia di masa yang akan datang sepanjang diimplementasikan secara benar. Oleh sebab itu Susi hendaknya tetap konsisten dengan kebijakannya tersebut," ucap Suhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2015).Data Bank Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan setiap triwulan keempat, kapasitas produksi industri perikanan yang terpakai selalu mengalami pertumbuhan negatif. Misalnya tahun 2013, kapasitas produksi terpakai industri perikanan pada triwulan keempat turun 2,39 persen dibandingkan triwulan sebelumnya, yaitu dari 75,39 menjadi 73,63. Pada periode yang sama tahun 2012 turun 1,02 persen, yaitu dari 75,08 menjadi 74,32. Selain itu, kebijakan moratorium izin kapal asing dinilai juga berdampak positif. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak diberlakukannya moratorium perizinan kapal asing 3 November 2014 sampai akhir Januari 2015 jumlah kapal asing yang telah dihentikan izin usaha perikanannya mencapai 48,5 persen dari data yang tercatat sebelum adanya moratorium.Data kapal asing yang tercatat sebelum kebijakan moratorium adalah 1180 unit kapal, sementara pada akhir Januari 2015 tercatat jumlahnya turun menjadi 572 unit kapal asing. Kalau diasumsikan setiap kapal mempekerjakan 20 ABK maka dari 572 unit kapal tersebut ada 11.440 ABK yang terancam berhenti atau dikembalikan ke negaranya masing-masing."Kemudian juga kita punya data temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK 2010) menunjukkan bahwa kapal-kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia sebagian besar ABK nya berasal dari negaranya masing-masing. Artinya dengan dihentikannya perizinan 572 unit kapal asing tersebut setidaknya akan memulangkan ABK-ABK tersebut ke negaranya masing-masing dan ke depan dapat membuka kesempatan bagi ABK-ABK yang ada di Indonesia," tutupnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Sabtu (14/2/2015)(Fit)