JAKARTA – Matatelinga, PT PLN (Persero) kembali melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) pada Maret 2015. Dari keterangan tertulis tertera untuk golongan tarif rumah tangga (R)-1/TR dengan batas daya 1.300 VA tetap Rp1.352,00 per kWh. Sama halnya dengan golongan tarif R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA tetap pada Rp1.352,00 per kWh.Untuk golongan R-2/TR dengan batas daya 3.500 sampai 5.500 VA mengalami penurunan dari Rp1.468,25 menjadi Rp1.426,58 per kWh. Tarif tersebut sama dengan golongan R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA dan B-2/TR dengan daya antara 6.600 VA sampai 200 kVA sebesar Rp1.426,58 per kWh.Pada golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.027,16 per kWh dan Rp1.105,47 per kVarh. Beban pemakaian tersebut sama dengan golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA.Sementara untuk golongan I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas biaya pemakaian mengalami penurunan dari Rp993,19 per kWh menjadi Rp965,00 per kWh. Golongan P-1/TR dengan golongan 6.000 VA sampai 200 kVA juga mengalami penurunan dari Rp1.468,25 menjadi Rp1.426,58 per kWh.Kemudian golongan pelanggan pemerintah (P)-2/TM daya di atas 200 kVA kini dipatok Rp1.027,16 per kWh dan Rp1.105,47 per kVArh. Sedangkan untuk golongan P-3/TR mengalami penurunan dari Rp1.468,25 menjadi Rp1.426,58 per kWh. Seperti dilansir laman okezone.com, Selasa (3/3/2015)Lalu untuk golongan L/TR, TM, TT turun dari tarif Februari yang sebesar Rp1.545,32 menjadi Rp1.501,46 per kWh.(Fit)