JAKARTA - Matatelinga, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tidak boleh mendapatkan keistimewaan. Pasalnya, 47 persen kepemilikan saham perseroan gas itu sudah dimiliki publik."PGN itu 47 persen milik swasta, Kalau swasta mikirin negara mana ada? Jadi tidak usah diberi privilege, kalau kita berikan kemudahan ke asing, kalau kata lagu itu sakitnya tuh di sini," kata Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika di Hotel Acacia, Jakarta, Dilansir laman okezone.com, Senin (23/3/2015).Terlebih lagi, Kardaya menilai PGN terkesan mengabaikan program gas rumah tangga. Pasalnya, program tersebut masih kurang menguntungkan bagi PGN, lantaran infrastruktur yang cukup mahal.Karenanya, Kardaya berpendapat salah satu penyebabnya adalah 47 persen saham perseroan gas tersebut dikuasai publik. Menurutnya, hal itu yang harus di pikirkan oleh Pemerintah ke depannya membeli kembali saham tersebut."PGN duitnya banyak tapi tidak pernah memikirkan Jaringan gas, ini dampak dari privatisasi. Karena 47 persen sahamnya dimiliki swasta, dan mayoritas swastanya asing. Kalau perlu sahamnya itu di-buyback," tegasnya.(Fit)