JAKARTA - Matatelinga, Kementerian Kelatuan dan Perikanan (KKP) telah membantah adanya praktek perbudakan terhadap Anak Buah Kapal (ABK). Namun meskipun tidak menemukan bukti praktek tersebut, KKP tetap akan melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap 1.200 kapal eks asing."Sekira 1.200 kapal perikanan eks asing dalam proses verifikasi yang diharapkan selesai pada April 2015," ujar Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Saut P Hutagalung dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (28/3/2015).Saut mengatakan, pemerintah tetap akan melakukan upaya-upaya pemebenahan lainnya untuk menjaga citra bisnis perikanan Indonesia. Pasalnya pemberitaan praktek perbudakan tersebut dianggap telah mencoreng nama baik dunia bisnis perikanan Indonesia."Upaya pembenahan sebagaimana Permen KP No 56/2014 merupakan perwujudan dari visi keberlanjutan yang dijalankan KKP. Sejalan dengan visi keberlanjutan, pemerintah konsisten mewujudkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan," imbuhnya.Selain itu, lanjut Saut, para pelaku usaha perikanan juga diminta untuk terus memenuhi persyaratan pasar seperti keamanan pangan, keberlanjutan dan ketertelusuran hal-hal terkait social compliance atau kepatuhan sosial seperti ketenagakerjaan. Menurutnya terkait kesejahteraan tenagakerja termuat dalam persyaratan social compliance yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003."Ke depan, perlu terus dipertahankan kondisi ketenagakerjaan yang sudah baik di banyak perusahaan. Namun masih perlu juga ditingkatkan perbaikan di beberapa perusahaan yang misalnya ada masalah penggajian yang diskriminatif antara tenaga kerja Indonesia dan asing. KKPjuga akan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan ini sehingga industri perikanan nasional selain memenuhi ketentuan juga lebih mampu bersaing di tengah arus perdagangan bebas yang menglobal," pungkasnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Sabtu (28/3/2015)(Fit)