JAKARTA - Matatelinga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusung RUU Nomor 22 Tahun 2001 untuk memperbaiki tata kelola Migas Indonesia. Dalam RUU tersebut rencananya akan dibentuk BUMN khusus sektor hulu yang merupakan transformasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, semangat pembentukan BUMN khusus yang baru memang baik."Kalau berdasarkan UU amanat pasca-mundur BP Migas memang harus dibentuk badan baru," kata Mamit, Jakarta, Jumat (10/4/2015).Namun, dia mengatakan pasca-dibentuk BUMN khusus akan terjadi benturan kinerja. Pasalnya, sudah ada dua BUMN yakni PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero)."Kalau nanti SKK Migas jadi BUMN khusus, kalau BUMN kan mencari profit, jadi kalau dilihat adanya berbenturan semacam fungsi double di Industri migas," tambahnya.Oleh karena itu, dia menyarankan guna menghindari benturan sesama BUMN, transformasi rencana SKK Migas yang ingin dijadikan BUMN khusus lebih baik dilebur kembali ke Pertamina."Semangatnya bagus, tapi kalau tidak digabungkan ke Pertamina atau kembali seperti dulu, kita merujuk kembali ke UU Migas lama," tutupnya. Demikian dikutip laman okezone.com, Jumat (10/4/2015)(Fit)