JAKARTA - Matatelinga, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25/29 Badan serta PPh non-migas Lainnya. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 25/29 Badan yakni 14,68 persen atau sebesar Rp29,639 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp34,740 triliun.Melansir keterangan tertulis DJP dan dikutip laman okezone.com, Jumat (10/4/2015), penurunan pertumbuhan berikutnya dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 9,95 persen atau sebesar Rp10,304 triliun dibandingkan periode yang sama di 2014 sebesar Rp11,443 triliun.PPh non-migas Lainnya tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 8,62 persen atau sebesar Rp9,13 miliar. Untuk PPh Pasal 22 tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 5,90 persen atau sebesar Rp1,306 triliun. Selain itu, penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir Maret 2015 berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor.Kondisi tersebut juga berpengaruh pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 11,78 persen atau sebesar Rp31,008 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2015 sebesar Rp35,148 triliun.Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 31,27 persen atau sebesar Rp1,105 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2014 sebesar Rp1,607 triliun.Terlepas dari berbagai pertumbuhan dan penurunan pajak-pajak di atas, Ditjen Pajak berharap penerimaan pajak di periode berikutnya dapat terus meningkat seiring dengan diberlakukan berbagai terobosan kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak baik secara sukarela maupun karena upaya pengawasan.(Fit)