Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Situs MMM Diminta Untuk Segera Dicabut Karena Tidak Mempunyai Legalitas Dari Pemerintah
Situs MMM

Situs MMM Diminta Untuk Segera Dicabut Karena Tidak Mempunyai Legalitas Dari Pemerintah

Admin - Rabu, 15 April 2015 10:21 WIB
google
Situs MMM
JAKARTA – Matatelinga, Iklan MMM atau Manusia Membantu Manusia, sebuah investasi permainan uang yang sedang berkembang di masyarakat, diminta untuk segera dicabut. Sebab, MMM tidak mempunyai legalitas dari pemerintah.

"Karena mereka tidak berizin, kita minta supaya iklannya diblok," ucap Menko Perekonomian Sofyan Djalil di kantornya, Selasa (14/4/2015) kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai hal tersebut. Hanya, jadwalnya belum ditentukan hingga saat ini.

"Jadwalnya belum ditentukan, tapi OJK sudah bergerak, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah," ujar dia.

MMM adalah skema piramida finansial besutan Sergei Mavrodi. Lulusan jurusan fisika di Uni Soviet ini menciptakan sistem piramida finansial pertama di tahun 1990-an. Di tengah transisi bergolaknya Rusia menolak kapitalisme, MMM diiklankan secara luas di TV, menawarkan jalan keluar untuk meraih kesejahteraan.

Alhasil, skema ini menjadi euforia. Jutaan orang bergabung dalam MMM. Tapi, para anggota MMM kehilangan dananya ketika sistem ini runtuh pada tahun 1994. Perkiraan kerugian ditaksir mencapai lebih dari USD110 juta hingga miliaran dolar dana investor yang hilang.

Tidak hanya di Indonesia, di negara lain skema Ponzi juga menuai polemik. Meskipun sistem ini jelas-jelas banyak merugikan orang, masih banyak orang menganggap Mavrodi sebagai pahlawan.

Setelah proses hukum yang berlarut-larut, ia akhirnya divonis karena penipuan pada tahun 2007 dan dijatuhi hukuman penjara. Dia menghabiskan empat tahun dalam tahanan dan berusaha menyempurnakan sistem piramida finansialnya. Demikian dikutip laman okezone.com, Rabu (15/4/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait