Matatelinga.com, KementerianKomunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 20 situs permainan uang (moneygame) MMM. Pasalnya, aktivitas MMM dinilaibisa menimbulkan masalah.
Sepertidikutip dalam keterangan tertulis Kementerian Komunikasi dan Informatika,Jakarta, Minggu (19/4/2015) dikutip laman okezone.com, disebutkan bahwa adabeberapa analisa dan dampak risiko yang ditimbulkan dari MMM, diantaranya :
-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi belum mengetahuisecara pasti jumlah peserta MMM serta jumlah dana masyarakat yang dalamkegiatan MMM tersebut.
-Salah satu situs MMM menyebutkan bahwa peserta MMM adalah 35 juta orang. Informasi tersebut masih perludiklarifikasi kebenarannya.
-Selain itu, risiko jika kegiatan MMM berhenti antara lain adalah 35 juta orangyang telah ikut serta dalam MMM akan mengalami masalah, khususnya peserta yangbelum memperoleh manfaat keikutsertaannya.
-Risiko tersebut beralasan karena adanya cukup banyak informasi atau pernyataanmelalui media sosial bahwa MMM tidak berjalan sebagaimana mestinya.
-Jika MMM tidak berhenti beroperasi, maka akan semakin tinggi risiko kerugianmasyarakat, karena semakin banyak anggota masyarakat yang akan bergabung denganMMM.
(Fit)