Matatelinga.com, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajakbekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen PemasyarakatanKementerian Hukum dan HAM, kembali menyandera (gijzeling) dua Penanggung Pajak,yaitu BLD dan ZS.
Dilansir dari keterangan resminya,Jakarta, Rabu (22/4/2015), BLD penanggung pajak PT ANI menunggak pajak Rp1,69miliar dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba.Sedangkan ZS sebagai penanggung pajak CV GSP menunggak pajak sebesar Rp326 jutadan saat ini disandera di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur.
Penyanderaan ini merupakan pengekangansementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempattertentu yang dilakukan terhadap penunggak pajak minimal Rp100 juta dandiragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
"Penyanderaan dilakukan paling lamaenam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan sertadilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan olehKepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atauGubernur," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan MasyarakatMekar Satria Utama dalam keterangan tersebut.
Namun, penanggung pajak yang disanderadapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayarlunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telahterpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.
Sejauh ini, Ditjen Pajak memang telahgencar melakukan gijzeling bagi penunggak pajak. Hal tersebut dimaksudkan untukmeningkatkan kepatuhan wajib pajak serta penerimaan pajak tahun ini yangsebesar Rp1.296 triliun. Demikian dikutip laman okezone.com, Rabu (22/4/2015)
(Fit)