Matatelinga.com, Balai Karantina IkanPengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar menggagalkanpenyelundupan dan menahan komoditas benih lobster.Penyelundupan benih lobstertersebut terjadi pada Kamis (14/5/2015) lalu melalui Bandara InternasionalNgurah Rai dengan tujuan Batam.
Setelah dilakukanpengecekan terjadi ketidaksesuaian antara dokumen karantina (KI-D2) berupa ikanhias. Sedangkan komoditas yang hendak dilalulintaskan merupakan komoditas yangdilarang, yaitu benih lobster (Panulirus sp) sejumlah 2.692 ekor dalam kemasan47 kantong dalam 3 box.
Dilansir dari Antara,terhadap media pembawa telah dilakukan penanganan agar tetap hidup dan terhadappengirim dilakukan capulbaket untuk dikembangkan pada proses penyidikan.
StasiunKIPM Pontianak, Kalimantan Barat, pada 15 Mei juga menolak pengiriman lobster(panulirus sp) di bawah ukuran. Media pembawa tersebut rencana akan di kirimdari pontianak ke Jakarta melalui angkutan udara.
Setelah petugastehnis melakukan pengecekan ulang, ternyata lobster (panulirus sp) yang akan dikirim tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No 1 Tahun 2015 dan Tupoksi Stasiun KIPM.
Dengan demikian terhitungJanuari 2015 sampai dengan Mei 2015 Stasiun KIPM dan wilayah kerja Ketapangtelah melakukan penolakan dan pelepas liarkan sebanyak 6 kali dalam rentangwaktu tersebut guna menjalankan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1/2015.
Sebelumnya, DinasPerikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan, Bali, memperjuangkan aspirasi nelayandengan menyurati Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang membatasi ukuran lobster yang bolehditangkap.
"Upaya tersebutsedang kami perjuangkan dengan membuat surat ke Presiden terkait aspirasinelayan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan MasyarakatPesisir Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan, Gede Bogarada, di KabupatenTabanan, Jumat (17/4/2015) kemarin.
Dia menuturkan surattersebut sudah dilampirkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali untukdikirim kepada Presiden Joko Widodo yang nantinya ditujukan ke Kementerianterkait agar meninjau kembali aturan bobot atau ukuran penangkapan lobster yangboleh dilakukan. Demikian dilansir laman merdeka.com
(Fit)