Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan
Penyelundupan

Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan

Admin - Sabtu, 16 Mei 2015 12:12 WIB
google
Benih Lobster

Matatelinga.com, Balai Karantina IkanPengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar menggagalkanpenyelundupan dan menahan komoditas benih lobster.Penyelundupan benih lobstertersebut terjadi pada Kamis (14/5/2015) lalu melalui Bandara InternasionalNgurah Rai dengan tujuan Batam.

 

Setelah dilakukanpengecekan terjadi ketidaksesuaian antara dokumen karantina (KI-D2) berupa ikanhias. Sedangkan komoditas yang hendak dilalulintaskan merupakan komoditas yangdilarang, yaitu benih lobster (Panulirus sp) sejumlah 2.692 ekor dalam kemasan47 kantong dalam 3 box.

Dilansir dari Antara,terhadap media pembawa telah dilakukan penanganan agar tetap hidup dan terhadappengirim dilakukan capulbaket untuk dikembangkan pada proses penyidikan.

StasiunKIPM Pontianak, Kalimantan Barat, pada 15 Mei juga menolak pengiriman lobster(panulirus sp) di bawah ukuran. Media pembawa tersebut rencana akan di kirimdari pontianak ke Jakarta melalui angkutan udara.

Setelah petugastehnis melakukan pengecekan ulang, ternyata lobster (panulirus sp) yang akan dikirim tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan MenteriKelautan Dan Perikanan No 1 Tahun 2015 dan Tupoksi Stasiun KIPM.

Dengan demikian terhitungJanuari 2015 sampai dengan Mei 2015 Stasiun KIPM dan wilayah kerja Ketapangtelah melakukan penolakan dan pelepas liarkan sebanyak 6 kali dalam rentangwaktu tersebut guna menjalankan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan No 1/2015.

Sebelumnya, DinasPerikanan dan Kelautan Kabupaten Tabanan, Bali, memperjuangkan aspirasi nelayandengan menyurati Presiden Joko Widodo terkait Peraturan Menteri Kelautan danPerikanan Nomor 1 Tahun 2015 yang membatasi ukuran lobster yang bolehditangkap.

"Upaya tersebutsedang kami perjuangkan dengan membuat surat ke Presiden terkait aspirasinelayan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Pemberdayaan MasyarakatPesisir Dinas Perikanan dan Kelautan Tabanan, Gede Bogarada, di KabupatenTabanan, Jumat (17/4/2015) kemarin.

Dia menuturkan surattersebut sudah dilampirkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali untukdikirim kepada Presiden Joko Widodo yang nantinya ditujukan ke Kementerianterkait agar meninjau kembali aturan bobot atau ukuran penangkapan lobster yangboleh dilakukan. Demikian dilansir laman merdeka.com

 

(Fit)

 


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Dua Tersangka Kasus Impor Ilegal Ponsel Produk Lainnya, Diamankan Satgas Gakkum Penyelundupan Polri

Ekonomi

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Ekonomi

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Ekonomi

Penyelundupan Senilai Rp 1,5 M di Perairan Asahan di Gagalkan TNI AL

Ekonomi

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat

Ekonomi

Semarak Syukuran HUT ke-14 matatelinga.com dan Peresmian Kantor Advokat Amrizal SH MH