Matatelinga.com,Dengan dibukanya pasar BBM non subsidi kepada Badan Usaha Pemegang Izin NiagaUmum (BU-PIUNU) selain PT Pertamina (Persero), mengakibatkan terjadinyapersaingan ketat dalam menentukan harga jual BBM. BU-PIUNU adalah lembaga atauBadan Usaha yang bisa dibentuk dan didirikan, karena/dengan mengacu kepadaUndang Undang Migas dan PP 36 tahun 2004.
Direktur Executive Energy Watch Indonesia Mamit Setiawanmengungkapkan, jika SPBU asing pemilik BU-PIUNU menjual harga BBM non subsidimurah, hal itu berimbas kepada Pertamina. Jika Pertamina merugi, Mamit menilainegara ikut terkena dampaknya.
"Hal ini akan berdampak terhadap perolehan pendapatan dankeuntungan Pertamina sekaligus berdampak terhadap pemasukan negara," kataMamit saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Mamit menjelaskan, dalam menentukan harga BBM non subsidi, SPBUasing melihat dari Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).Besarnya PBB-KB adalah 5 persen sampai 10 persen tergantung dari peraturanmasing-masing daerah.
Menurut Mamit, jika tidak diawasi pungutan PBB-KB pada BadanUsaha Pemegang Izin Niaga Umum, membuat harga BBM non subsidi SPBU asing bisadimainkan lebih murah. Untuk itu, dirinya berharap pemda ikut memantau PBB-KByang dibayarkan SPBU asing.
"Pemda sebagai pihak yang diberi hak mendapatkan dankewenangan memungut PBB-KB masih belum maksimal dalam melakukan pengawasanterhadap pungutan PBB-KB pada Badan Usaha Pemengang Izin Niaga Umum,"jelas Mamit.
Saat ini Pertamina menguasai pasar BBM Non PSO sebesar 70 persenuntuk wilayah Jakarta. Jadi masih ada 30 persen pungutan PBB-KB dari BadanUsaha Pemengang Izin Niaga Umum yang harus di kejar oleh Pemda Jakarta.Demikian dikutip laman okezone.com, Kamis (11/6/2015)
(Fit)