Matatelinga.com, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberi sinyal untuk kembali memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) yang izinnya akan habis pada 25 Juli 2015.Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, izin ekspor tersebut bisa diterbitkan jikalau Freeport menunjukkan komitmennya yang sesuai dengan syarat dari pemerintah."Izin ekspor kita sedang menunggu, freeport men-deliver komitmennya untuk lakukan pembayaran atau penyiapan dana untuk pembangunan smelter. Dari yang diwajibkan sekitar kurangnya USD80 juta," kata Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (24/7/2015).Freeport kembali mengajukan izin ekspor usai mendapatkan kepastian pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Freeport sendiri telah menerima perpanjangan izin ekspor selama dua kali. Padahal, Freeport dilarang melakukan ekspor konsentrat pada Juli 2014.Pada Juli 2014, pemerintah dan Freeport melakukan MoU perpanjangan izin ekspor selama enam bulan sampai 2015. Setelah itu, hal serupa juga dilakukan dan hasilnya memberikan izin ekspor kepada Freeport hingga Juli 2015."Tapi kita ingin melihat dana itu disiapkan tentu belum bisa dibayarkan kepada kontraktor tapi, siapkan, tunjukkan kalau mereka serius karena dengan itulah saya bisa bertanggung jawab pada masyarakat," tambahnya.Menurut Sudirman, jika Freeport sudah menyiapkan dan menunjukan dana sebesar USD80 juta untuk membangun smelter maka pemerintah tidak akan mempermasalahkan perpanjangan izin ekspor."Mengenai signalnya mau ke mana, sudah jelas. Kalau diminta membangun smelter, local content, listrik di Papua itu sinyal bahwa Freeport silahkan investasi terus. Itu sudah disampaikan pada pimpinan Freeport, chairmannya. Jadi ini persoalan hukum saja, persoalan legalitas. Tapi arahnya ke mana kita tidak punya intensi untuk memberhentikan operasi Freeport karena natrually kita masih butuh investasi," tukas dia. Demikian dilansir laman okezone.com, Jumat (24/7/2015)(Fit)