Matatelinga.com, Tarif bea masuk impor di Indonesia disebut terendah di dunia. Hal inilah yang menjadi alasan Pemerintah menaikkan tarif tersebut.Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, kenaikan tarif tersebut sangat baik untuk mendorong industri dalam negeri. Pasalnya, mulai ada kenaikan konsumsi barang impor di Indonesia."Tarif bea masuk rata-rata kita salah satu yang terendah di dunia. hanya 7,3 persen, kemudian sekarang naik 8,3 persen rata-ratanya," ujar Bambang di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2015).Namun, angka kenaikan rata-rata tersebut, lanjut Bambang, masih tergolong rendah. Sehingga, masih belum dapat disebut naik secara signifikan."Itupun masih rendah. Jadi enggak ada isu terkait proteksi industri dalam negeri," kata dia.Sebelumnya, pemerintah telah melakukan kenaikan bea masuk yang diatur dalam PMK Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah diundangkan pada 9 Juli 2015 lalu, berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan. Adapun kelompok barang-barang impor yang dibebani kenaikan tarif bea masuk, meliputi ikan, es krim, hingga kondom. Demikian dilansir laman okezone.com, Senin (27/7/2015)(Fit)