Matatelinga.com, Presiden Joko Widodo memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Perusahaan Umum (Perum) Bulog sebesar Rp3 triliun. Kebijakan itu diberlakukan guna memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan kapasitas usaha Bulog yang ditandatangani melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015.Berdasarkan PP Pasal 3 PP No. 49 Tahun 2015, sumber anggaran itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015. Dengan adanya aturan ini, maka Perum Bulog tidak hanya mengurusi dan menjaga stok beras namun juga komoditas pangan lainnya."Kita siapkan agar Bulog ke depan tidak hanya mengurus beras,” tutur Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2015).Menurut Jokowi, peranan Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional sangat penting. Terlebih, pemerintah harus memisahkan fungsi komersial dari Bulog.“Bulog itu kan Perum yang fungsinya menyangga, bukan cari untung, beda dengan PT Pangan Indonesia yang mau dibentuk, itu fungsinya lebih banyak komersial. Sementara Perum Bulog itu penyangga ketahanan pangan,” jelas dia. Seperti dilansir laman okezone.comSekadar informasi, sesuai Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1978 tanggal 5 November 1978, Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya. Dalam menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.Namun, melalui Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1997 tugas pokok Bulog dibatasi hanya untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas tersebut, dipersempit kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 di mana peran Bulog hanya mengelola komoditi beras saja.(Fit)