Matatelinga.com, Diharapkan dengan adanya SKB ini, pencairan tak akan berbelit-belit. Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait percepatan pencairan dana desa. Berdasarkan informasi di website Kementerian Desa, Kamis (10/9/2015), SKB tersebut ditandatangi oleh Menteri Desa Marwan Jaffar, Mendagri Tjahtjo Kumolo, dan Menkeu Bambang Brodjonegoro."Saya ingin menyampaikan bahwa SKB tiga menteri tentang dana desa sudah selesai ditandatangani. Tidak ada alasan lagi bagi kabupaten atau kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa," ujar Marwan, Rabu (9/9).Marwan menjelaskan, SKB tiga menteri ini juga menekankan kepada desa-desa agar segera mengerjakan program mereka masing-masing yang sebelumnya terhambat pencairan."Segera belanjakan dana desa, jangan ragu-ragu. Karena kalau tidak dibelanjakan, itu yang masalah," jelas Marwan."Kondisi ini harus saya sampaikan kepada semua pihak supaya pemerintah pusat tidak disalahkan terus menerus. Dana desa prosesnya tinggal di kabupaten dan desa-desa," lanjutnya.Melalui SKB tiga menteri ini, syarat adanya Peraturan Bupati (Perbup) dalam pencairan dana desa dibuat lebih sederhana. Bahkan cukup instruksi dari pusat atau provinsi, dana sudah bisa langsung digunakan."Mengenai Perbup dan Perwali itu kita sederhanakan juga menjadi langsung dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri, bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja," aku Marwan.(Mtc)