Matatelinga.com, Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional (Tax Amnesty) disinyalir menjadi penyebab tertundanya pengesahan RAPBN 2016. Hal ini berawal saat pemerintah mematok pagu sebesar Rp2.500 triliun dalam RAPBN 2016. Namun hingga menjelang penutupan masa sidang, RUU Tax Amnesty belum disetujui oleh DPR. Padahal, semua komisi di DPR terlanjur menggenakan pagu Rp2.500 triliun dalam setiap pembahasan anggaran dengan mitra kerja. "Jadi, nanti kalau belum ada payung hukumnya saya kira tidak logic kalau dimasukkan rencana anggaran APBN 2016. Itu yang membuat pembahasannya menjadi tertunda beberapa minggu," kata Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, Jumat (23/10/2015). Lantaran tidak memiliki payung hukum pemerintah akhirnya melakukan pemangkasan pagu. "Asumsi yang dipakai sekarang sekira Rp 2.100 triliun, tepatnya Rp2.080 triliun. Akibat dari itu, asumsi yang kita bahas RKL kementerian dan lembaga itu bulan lalu sudah disepakati dengan Komisi II dan KPU itu berakibat jadinya pengurangan," paparnya. Misalnya kata dia, seperti kesepakatan antara Komisi II DPR dengan salah satu mitra kerjanya yakni KPU. "Itu kan dibahas lagi, Komisi II rapat lagi dengan mitranya untuk menyesuaikan dengan pagu anggaran yang sudah disepakati antara Banggar besar sama Menkeu," kata Yandri. Dalam RAPBN 2016 pemerintah memasang target penerimaan sebesar Rp1.848,1 triliun. Target tersebut kata dia, meningkat Rp86,5 triliun atau 4,9 persen lebih tinggi dari rencana tahun ini Rp 1.761,6 triliun. Dikutip laman okezone.com Sumbangan terbesar penerimaan negara pada tahun depan diharapkan dari sektor perpajakan, yang dipatok sebesar Rp1.565,78 triliun atau meningkat lima persen dari target tahun ini yakni Rp 1.489,3 triliun. (Fit)