Matatelinga.com, Seorang warga Ngabang Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Suparman tiba-tiba kaget saat uang sebesar Rp5,1 miliar masuk ke dalam rekening PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) miliknya.Kendati mengetahui jika uang itu bukan miliknya, Suparman tetap tidak melapor ke pihak bank bahkan uang itu sudah digunakannya sebesar Rp2,2 miliar hingga akhirnya pihak BNI pada 5 Februari 2015 langsung melakukan pemblokiran terhadap rekening Suparman.Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar menerbitkan surat hasil penyelidikan SP2HP atau surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan terkait surat pengaduan yang dikirim Suparman ke Polda Kalbar pada 6 Juli 2015 lalu."Pada saat itu Suparman membuat laporan tertulis kepada Polda Kalbar yang menyatakan rekeningnya sudah diblokir sepihak oleh BNI tapi dalam laporan itu Suparman tidak menceritakan soal uang miliaran yang masuk ke rekeningnya," ungkap Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Polisi Agus Nugroho di Jakarta, Kamis (12/11/2015).Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan pemeriksaan dilakukan pada Suparman dan pejabat bank serta pegawai bank ahli OJK yang dimintai pendapat menyampaikan bahwa yang terjadi bukan merupakan tindak pidana perbankan tapi Suparman dapat dikenakan pasal 85 UU transfer dana. Demikian dilansir laman okezone.com(Fit)