Matatelinga.com, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan sosialisasi beberapa aturan kepada pedagang.Hal ini sejalan dengan mandat Presiden Joko Widodo untuk menegakkan hukum dan memberantas penyelundupan."Barang penyelundupan, impor ilegal harus diberantas, barang-barang yang tak berlabel Bahasa Indonesia dan tidak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) juga harus diberantas," papar Dirjen SPK Widodo di Museum Mandiri Kota Tua, Jakarta, Senin (16/11/2015).Aturan yang hari ini disosialisasikan ke para pedagang adalah Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang.Tidak hanya itu, Kemendag juga memaparkan Permendag 72 tahun 2015 tentang perubahan ketiga atas Permendag nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standaeisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan SNI Wajib terhadap Barang dan jasa yang diperdagangkan serta Permendag 73 tahun 2015 tentang kewajiban pencantuman label dalam Bahasa Indonesia pada barang.Widodo menghimbau pedagang wajib memiliki identitas pemasok barang yang diperdagangkan. Identitas minimal yang harus dimiliki antara lain nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor atau pemasok. Dilansir laman okezone.com"Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan mainan harus tahu pemasoknya siapa, kalau perlu minta KTP-nya. Jadi enggak ada alasan bahwa si pengecer khawatir," tukasnya.(Fit)