Matatelinga.com, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM menyebutkan, telah mendapat gugatan arbitrase internasional dari perusahaan tambang asal India. Pemerintah dituntut Rp7,7 triliun atau USD581 juta.Kepala Bagian Hukum Direktur Jenderal Minerba Heriyanto mengatakan, gugatan arbitrase yang dilayangkan oleh perusahaan tambang asal India tersebut karena tidak bisa melakukan kegiatan penambangan."Mereka sudah tahap IUP produksi karena tumpang tindih lahan dengan tujuh IUP lain wilayahnya melampui," kata Heriyanto di Kantor Minerba, Jakarta, Rabu (18/11/2015).Heriyanto menyebutkan, pemerintah berhadapan dengan investor asing dalam forum arbitrase internasional di Permanent Coirt of Arbitration di Den Hag dalam Kasus melawan India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA), sebuah perusahaan berbadan hukum India. "Arbitrase IMFA kami digugat di arbirtase," tambahnya. Dilansir laman okezone.comMenurut Heriyanto, tidak bisa beroperasinya perusahaan tambang lebih dikarenakan lokasi penambangannya yang tumpang tindih. Untuk tetap bisa melakukan kegiatan penambangan, perusahaan tambang asal India tersebut harus menempuh berbagai syarat yaitu studi kelayakan, izin lingkungan dan konstruksi."Ini preseden buruk bagi perusahaan non-CNC dibeli perusahaan asing," tutupnya.(Fit)