Matatelinga.com, Pemerintah mewajibkan pemberi waralaba memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) menggunakan logo waralaba.Pemberi waralaba yang memiliki STWP akan diberikan logo waralaba oleh Kementerian Perdagangan. Termasuk seluruh outlet waralaba yang bersangkutan setelah Pemilik STPW menyampaikan data gerai yang dimiliki sesuai dengan format dari Direktorat Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan. Dilansir laman okezone.com, Minggu (22/11/2015)Jangan salah, logo ini bukan sembarang logo. Pasalnya, di dalam logo ini terdapat barcode sehingga tidak mudah untuk dipalsukan.Tapi bagi siapapun yang nekat melakukan penyalahgunaan logo, pemerintah mengatur sanksi terkait penggunaan logo waralaba.Dalam Pasal 6 ayat 1 Permendag nomor 60 tahun 2013, disebutkan Pemberi Waralaba dan atau Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan penggunaan Logo Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikenakan sanksi berupa:1. Peringatan tertulis paling banyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu dua minggu sejak tanggal surat peringatan;2. Pemberhentian sementara STPW, apabila Pemberi Waralaba dan/atau Penerima Waralaba tidak mematuhi ketentuan dalam tenggang waktu dua minggu sejak tanggal surat peringatan ketiga; dan3. Pencabutan STPW, apabila Pemberi Waralaba dan atau Penerima Waralaba tidak mematuhi ketentuan dalam tenggang waktu paling lama dua bulan sejak tanggal pemberhentian STPW.(Fit)