Matatelinga.com, Kecaman angkat kaki hengkang dari Indonesia pernah disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) jika tidak menjalankan aturan membangun pabrik pengolahan atau pemurnian (smelter) sesuai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009.Namun, kecaman tersebut tinggal abu saja, lantaran Freeport masih diperbolehkan mengekspor konsentrat, hanya dengan komitmen pembangunan pabrik smelter.Lalu, jika Freeport Indonesia benar hengkang dari Tanah Air usai kontraknya habis pada 2021, apa dampaknya?Mantan Direktur Jenderal Minerba dan Panas Bumi ESDM, Simon F Sembiring pada era 2003 hingga 2008 blak-blakan soal dampak Freeport hengkang dari Indonesia. Menurut Simon, tidak ada dampak sama sekali jika Freeport hengkang dari Indonesia."Dampak apa? Sama dengan membuang air ke laut dengan satu ember, ada dampaknya enggak? Enggak ada kan," tegas SimonSimon menjelaskan, hengkangnya Freeport pun tidak serta merta mudah begitu saja. Pasalnya, akan ada pembahasan perpanjangan kontrak karya pada 2019 atau dua tahun sebelum kontrak habis, sesuai undang-undang minerba yang berlaku. Dilansir laman okezone.com"Kan caranya kita juga enggak langsung enggak boleh. Caranya kan kita diamandemen, perpanjangan kontrak sampai 10 tahun. Kan tidak ada keharusan kita setuju kan. Kita tawarkan, saya minta ini, minta ini itu dong. Sepanjang dia enggak rugi sah-sah saja. Kalau dia rugi enggak boleh. Kalau dia masih untung fine, kalau dia enggak terima, ya leave it. Saya enggak bisa dituntut kan," paparnya.(Fit)