Matatelinga.com, Status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) masih dalam perdebatan. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus membahas revisi Undang-Undang dan gas bumi (migas).Kadiav Humas SKK Migas, Elan Biantoro, mengatakan SKK Migas siap apapun yang terjadi. Apakah nantinya akan dilebur atau dijadikan satu di Badan Usaha Milik Rakyat (BUMN) atau dijadikan salah satu perusahaan BUMN.Menurutnya, dari sisi UU status SKK Migas sudah tiga tahun menggantung. Karena dalam keputusan Mahkamah Konsistusi (MK) membatalkan Perpres, dan sejak 2012 status SKK Migas pun ditetapkan sebagai lembaga sementara."Cepat saja beri kepastian kepada kami. Nah, ada rekomendasi pengganti SKK Migas ini adalah badan usaha. Badan usaha itu kan BUMN. Jadi apakah BUMN ingin SKK Migas dilebur dengan perusahaan BUMN lain yang sudah ada atau dibuat BUMN sendiri. Jadi fokus ke situ saja pembahasanya, jangan ke mana-mana," ujar ElanSaat ini, Elan mengatakan, SKK Migas telah bersiap sekalipun nantinya akan dilebur. Pasalnya, apapun bentuknya nanti seluruh proses bisnis dalam SKK Migas akan sama."Jika dilebur, harus siap lah. Artinya proses bisnis tidak akan berubah artinya sejak BPPKA, MPS, BP Migas dan SKK Migas semua proses bisnisnya sama. Yang terpenting, saat ini ya mempercepat dan memperjelas status SKK Migas, supaya semunya jelas," tutur dia. Dilansir laman okezone.com(Fit)