Matatelinga.com, Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang secara tidak langsung memperbolehkan ojek online berbasis aplikasi seperti Go-Jek hingga Grab Bike kembali beroperasi dinilai tidak taat pada Undang-Undang (UU) yang berlaku.Pelarangan Go-Jek cs berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sepeda motor tidak masuk dalam kategori kendaraan yang bisa menjadi transportasi umum.Pengamat kebijkan publik Agus Pambagio menjelaskan, pelarangan Go-Jek beroperasi sudah sangat jelas diatur dalam UU, namun ketika Presiden Jokowi ikut berkomentar soal pelarangan Go-Jek, larangan tersebut akhirnya dicabut. Padahal, langkah Kemenhub sudah benar menjalankan UU yang berlaku."Ketika pak Jokowi tak taat UU, bawahannya (menhub) pun harus ikut. Makanya Go-Jek masih bisa beroperasi," tegas AgusMenurut Agus, untuk menyelesaikan masalah ini hanya dua jalan keluarnya, yakni mengubah UU dan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) atau dilarang sesuai UU yang berlaku. Dilansir dari laman okezone.com"Masalahnya pak Jokowi bilang ini dibutuhkan masyarakat. Tapi menurut saya, Presiden harus tegas 'ya saya mau ubah UU, revisi UU, kita masukan ke badan legislatif atau bikin Perppu'. Pak Jokowi cuma katakan ini harus ditata, jadi kan melanggar UU," cetusnya."Ini mempermainkan UU, bikin UU mahal, revisi mahal. Sekalian saja kita enggak usah pakai UU," kesalnya.(Fit)