Matatelinga.com, Pemerintah akan memungut dana ketahanan energi bagi masyarakat yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) baik Premium maupun Solar pada 2016 mendatang. Namun, hal tersebut menuai banyak kritik dari berbagai pihak.Praktisi hukum Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM. Sebab, untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan, pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan."Penganggaran tersebut dengan sendirinya harus dengan persetujuan DPR dan DPRD. Tidak ada norma apapun dalam pasal 30 UU Energi tersebut yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan pungutan langsung kepada masyarakat konsumen BBM," ungkap Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).Menurutnya, tiap pungutan haruslah masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang lebih dulu harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 30 UU Energi memang menegaskan ketentuan lebih lanjut tentang biaya riset untuk menemukan energi baru dan terbarukan harus diatur dengan PP. Namun hingga kini PP tersebut masih belum ada. Dikutip laman okezone.com"Menteri ESDM tidak bisa menjalankan suatu kebijakan pungutan BBM tanpa dasar hukum yang jelas, baik menyangkut besaran pungutan, mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya. Kebiasaan mengumumkan suatu kebijakan tanpa dasar hukum ini, seharusnya tidak dilakukan oleh Pemerintah karena bertentangan dengan asas negara hukum yang dianut oleh UUD 1945," jelas dia.Tidak hanya itu, dana ketahanan energi yang dipungut sebesar Rp200 per liter untuk Premium dan Rp300 per liter untuk Solar dinilai membebani rakyat. Pasalnya, selama ini pemerintah lah yang selalu memberikan subsidi kepada masyarakat dan bukan sebaliknya."Tidak pada tempatnya Pemerintah memungut(Fit)