Matatelinga.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said berencana memungut dana ketahanan energi dari setiap liter bensin yang terjual. Namun belum juga diterapkan, wacana ini mendapat kritikan banyak pihak.Anggota Komisi VII Ramson Siagian mengatakan pernyataan Sudirman Said mengenai pungutan BBM tidak tepat. Bahkan dia menilai rencana pungutan BBM tidak memiliki landasan hukum yang kuat."Tidak tepat apa yang disampaikan Menteri ESDM itu. tidak bisa melakukan pungutan karena itu semua sudah kena pajak ," kata RamsonMenurut Politisi Partai Gerindra ini, dalam UU Energi No.30 tahun 2007 dijelaskan pengembangan energi terbarukan bisa menggunakan dana APBN, APBD dan swasta. Bukan dengan dana pungutan yang masuk dalam dana ketahanan energi. Dilansir laman okezone.com"Bikin buffer bukan begitu modelnya, harus ada di APBN, dananya dari pajak atau dari penerimaan negara bukan pajak, bukan dari pungutan begitu, itu melanggar UU PNBP , melanggar hukum itu," jelas dia.(Fit)