Matatelinga.com, UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 telah mengamanatkan bahwa perkotaan harus memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) sedikitnya 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran, dan kerusakan tanah, air dan udara.Namun, RTH Kota Medan sendiri masih 10 persen. “Artinya, itu masih sangat minim dan dampaknya lama kelamaan akan tidak baik untuk kesehatan masyarakat. Daerah perkotaan pun akan sering mengalami banjir, karena drainasenya pasti tidak bisa menampung debit air,” ungkap Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Kusnadi, kemarin.Dia menyebutkan, sebenarnya mudah saja jika pemerintah berniat memenuhi kebutuhan RTH hingga 30 persen. Pemko Medan harus menghentikan perubahan peruntukan RTH menjadi fungsi lain. Selain itu, pemerintah juga harus menambah RTH sesuai yang dibutuhkan. “Misalnya Taman Beringin Kota Medan yang hampir saja dilakukan perubahan peruntukannya.Tidak hanya itu, Lapangan Merdeka saja sebenarnya itu RTH. Tapi sekarang peruntukannya sudah berkurang karena dijadikan tempat bisnis. Itu contoh yang masih ada,” katanya. Tidak hanya itu, masyarakat juga sebenarnya memiliki peran sangat penting untuk memenuhi RTH ini.Paling tidak, masyarakat harus menyediakan daerah resapan atau tangkapan air di halaman rumahnya melalui penanaman pohon. “Ada ketentuan dari peraturan Kementerian PU bahwa setiap halaman rumah warga minimal harus berapa pohon, itu disesuaikan luas lahan untuk resapan airnya.Tapi kenyataannya saat ini tidak. Banyak rumah masyarakat yang tidak menyediakan lahan untuk resapan air,” ucapnya. Hal yang sama dikatakan Pengamat Tata Kota, Jaya Arjuna. Jaya mengatakan, tidak terpenuhinya RTH 30 persen di Medan itu berarti Kota Medan tidak layak mendapat penghargaan Adipura. Seperti dilansir dari laman okezone.com“Bisa dihitung mana taman yang bagus seperti di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sudirman. Itu pun karena sering dilewati pejabat. Lalu, taman yang lain seperti, taman di persimpangan Jalan Tritura- Jalan Sisingamangaraja, taman di Simpang Pos, taman Simpang Titi Kuning, Taman Simpang Marindal, Taman Simpang Limun seperti tidak terawat, gersang dan kotor, sehingga mengurangi keindahannya.Sementara untuk mendapatkan penghargaan Adipura, kota ataupun kabupaten harus memiliki 30 persen RTH,” katanya. Karenaitu, tugasutamaDinas Pertamanan adalah menambah luas RTH, bukan malah menguranginya. Selain itu membuat tempat jalan air, agar air bisa denganlancarmenujutempat tangkapan dan penampungan air.“Jalan untuk air juga perlu dibuat agar bisa menuju tangkapan dan penampungan air, yakni memperbaiki drainase yang ada. Kalau air masih tergenang di drainase, berarti drainasenya tidak berfungsi. Kalau tidak ada perbaikan, kerugian akan terus dialamimasyarakat. Selainjalan tergenang air, jalan rusak, rumah terendam banjir dan harus terus-terusan menguras,” ucapnya.(Fit)