Matatelinga.com, Beredar surat peringatan tertulis pertama atas nama Badan Koordinasi Penanaman Pasar Modal (BKPM) kepada Uber Asia (Limited). Surat itu menegaskan hal-hal yang tidak sesuai dengan perizinan di Indonesia.Surat itu dilayangkan BKPM kepada Uber tertanggal 30 Oktober 2015. Artinya, surat itu dilayangkan jauh hari sebelum maraknya demo penolakan sopir taxi online yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut oleh pelaku industri transportasi dalam negeri.Dalam surat itu BKPM telah dengan tegas menegur Uber, bahwa kantor perwakilan perusahaan asing Uber tidak sesuai dengan izin yang telah ditentukan."Yaitu, menyediakan aplikasi untuk pemesanan pelanggan dan bertindak seperti operator taxi, serta menggerakan mobil-mobil pribadi dan atau mobil-mobil rental untukmenjadi taxi uber," Rabu (15/3/2016). Seperti dilansir dari laman okezone.comBKPM berasumsi pelanggaran yang dilakukan oleh Uber tidak sesuai dengan kententuan sebagaimana tercantum dalam izin kantor perwakilan perusahaan asing nomor 2/1/KPPA/2015 tanggal 22 Januari 2015. Hingga berita ini diturunkan, BKPM masih belum memberikan jawaban mengenai kebenaran surat tersebut(Fit)