Matatelinga.com, Indonesia beserta negara-negara lainnya telah menyepakati untuk bekerja sama dalam penyedia data perpajakan. Khususnya Indonesia, keterbukaan data perpajakan ini akan mulai dilakukan pada tahun 2018. Artinya, pemerintah Indonesia dapat membuka akses data pajak orang Indonesia yang berada di berbagai negara.Menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiastiadi, sebelum menjalankan kerja sama keterbukaan data pajak pada tahun 2018, saat ini DJP telah mengantongi data perpajakan dari masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri. Seperti dilansir dari laman okezone.com"Kalau pemeriksaan dengan negara lain, itu negara G-20 sudah memberikan data kepada kita," kata Ken saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (28/3/2016).Dengan begitu, saat ini DJP telah dapat memantau data perpajakan dari orang Indonesia yang berada di luar negeri. Melalui Direktorat Intelijen Pajak dan Direktorat Perpajakan Internasional, maka data orang Indonesia yang berada di luar negeri saat ini telah siap untuk diselidiki guna meningkatkan jumlah penerimaan pajak sebesar Rp1.350 triliun."Jadi nanti tinggal kita eksekusi saja," tukasnya.(Fit)