Matatelinga.com, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mengganti suku bunga acuan BI Rate menjadi Seven Day (Reverse) Repo Rate. Penggantian kebijakan tersebut mulai berlaku pada 19 Agustus 2016 mendatang.Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai tidak akan memberi pengaruh besar kepada perbankan. Padahal, alasan utama penggantian kebijakan tersebut adalah untuk mendorong turunnya suku bunga bank. Dilansir dari laman okezone.com"Akan sulit mendorong kinerja perbankan. Karena sifatnya Reverse Repo. Jangka waktu tujuh hari," jelas Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang Menurut Edwin, acuan suku bunga berdasarkan Reverse Repo hanya berdampak bagi perbankan yang memiliki surat utang negara (SUN). Sehingga, tidak berdampak secara keseluruhan."Itu kan cuma bank-bank besar, hanya empat bank yang punya SUN. Kalaupun mereka dapat dana, apakah mereka dapat peminjam atau tidak," jelas dia.Sekadar informasi, Reverse Repo merupakan transaksi penjualan Surat Utang Negara (SUN) dari BI kepada perbankan dengan syarat akan dibeli lagi oleh BI pada jangka waktu tertentu. Tingkat bunga acuan Repo saat ini di angka 5,5 persen, sedangkan BI rate di 6,75 persen.Selama ini, suku bunga acuan mengacu pada BI Rate. Namun, ternyata sejak 2010, BI Rate tidak memberi pengaruh signifikan terhadap kredit perbankan.Hal itulah yang menjadi pemicu utama BI melakukan pergantian kebijakan. Diharapkan, Reverse Repo ini akan mendorong penurunan tingkat suku bunga karena banjirnya likuiditas di perbankan lantaran disparitas di Pasar Uang Antara Bank (PUAB) dengan deposito semakin sempit.(Fit)