Matatelinga.com, Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya W Yudha mengatakan, ada beberapa poin yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPR untuk merealisasikan revisi undang-undang minyak dan gas (migas).Satya menyebutkan, setidaknya ada tujuh hal yang menjadi dasar perdebatan antara pemerintah dengan DPR untuk merevisi UU Migas. "Ini adalah pesan yang kuat kenapa kita lantas berdiskusi soal ini," kata Satya di Jakarta, Rabu (20/4/2016).Yang pertama, kata Satya, mengenai manajemen migas di sektor hulu, seperti yang sudah dibahas sebelumnya, pemerintah harus menentukan badan usaha seperti apa yang akan melakukan fungsi ke depannya.Kedua, mengenai jenis kontrak, pilihannya mau mengubah PSC atau tetap. "Tapi kalau kita melihat dasar hukum, yang ada bukan kontrak tapi izin. Ini yang terjadi di pertambangan berubah dari KK ke IUPK," tambahnya. Dilansir dari laman okezone.comKetiga, kata Satya, keistimewaan bagi perusahaan migas nasional dalam hal ini BUMN. Keistimewaan apa yang akan didapat oleh BUMN sektor energi, apakah berbentuk WK baru atas kontrak yang hangus, hingga PI berapa persen.Keempat, mengenai keistimewaan bagi pemerintah, kelima mengenai kesehatan, keamanan, dan lingkungan. Yang keenam, mengenai petroleum fund yang menjadi wewenang menteri keuangan. Di mana, anggaran yang tersedia bisa dialihkan kepada sektor yang lebih produktif.Sedangkan poin terakhir yang menjadi pembahasan adalah di sektor hilir, di mana Indonesia sangat kekurangan storage dan kekurangan SDM atau manajemen yang mengurusi masalah di hilir.Menurut Satya, manajemen di sektor hilir sangat penting untuk merancang strategi untuk pasar domestik. Sejauh ini, kemampuan penyimpanan BBM hanya dilakukan oleh Pertamina yang lebih kepada hanya untuk memenuhi kebutuhan bisnisnya saja."Kita harus ada proper storage. Dari dana ketahanan bisa untuk bangun ini. Kita harus mengatur distribusi BBM. Institusi apa yang punya hak untuk distribusi gas," tutupnya.(Fit)