Matatelinga.com, Pemerintah tengah mengkaji penerapan tarif bagi wajib pajak yang mendapatkan tax amnesty alias pengampunan pajak. Dengan demikian, maka WP tertarik untuk mengikuti tax amnesty.Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan, tarif yang ditentukan tersebut tidak akan setinggi PPh, lantaran tidak mengacu pada pendapatan. Tarif tersebut, akan menggunakan aset dari WP."Kita beri rendah karena itu diambil dari aset, bukan penghasilan. Jadi ini bukan masalah angka, misalnya 1-2 persen itu kan jauh jika PPh 25 persen, tapi ini kan dikali dengan aset, bukan penghasilan per tahun. Aset itu tiap tahun alami kenaikan lho," jelas dia di kediamannya, Jakarta (12/5/2016) semalam. Seperti dikutip dari laman okezone.comDia melanjutkan, hal ini dilakukan seiring dengan banyaknya investasi yang dilakukan orang Indonesia di luar negeri tidak hanya dalam bentuk valas, namun juga fisik seperti apartemen dan perkantoran. Oleh karenanya, jika aset tersebut tidak bisa berpindah ke Indonesia, maka WP tersebut diizinkan hanya membayar tarif.Bambang menambahkan, nantinya akan ada dua klasifikasi tarif yang ditetapkan, bergantung pada apa yang akan disampaikan oleh wajib pajak tersebut. Keduanya pun memiliki tujuan yang sama, yakni berusaha untuk mengembalikan dana ke dalam negeri."Ada dua klasifikasi tarif, pertama deklarasi domestik dan repatriasi, sehingga uangnya ada di Indonesia tidak runaway. Satu lagi deklarasi luar negeri, untuk yang punya apartment di luar negeri, perusahaan dan sebagainya. Jadi nanti dia tinggal declare, saya punya aset ini di luar negeri, oh ya sudah, nanti tinggal kita hitung tarifnya," jelas dia.(Fit)