Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kenapa Ada Nomor Dalam NPWP Tak Sesuai Dengan Data di Kantor Pajak !!
Pajak

Kenapa Ada Nomor Dalam NPWP Tak Sesuai Dengan Data di Kantor Pajak !!

Admin - Sabtu, 14 Mei 2016 14:12 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Wajib pajak resah karena nomor yang tertera dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak sesuai dengan data di kantor pajak. Padahal NPWP itu dikeluarkan oleh kantor pajak.

“Ini saya heran sekali, saya punya NPWP dan selama ini NPWP itu sudah saya gunakan untuk pengurusan usaha mulai dari akta pendirian hingga urusan administrasi perusahaanlainnya. Namun, tibatibaketikasaya cekkekantorpajak, dinyatakan petugas pajak kalau NPWPsaya iniberbedanomornya dengan data nama saya,” ujar Reza Nasution, seorang wajib pajak, Jumat(13/5/2016).

Dijelaskan Reza memiliki NPWP dengan nomor 68.981.- 283.2-125.000 dan NPWP ini sudah terdaftar sejak 6 Juni 2011 di kantor pajak. Selama ini dengan NPWP tersebut dia bisa melakukan aktivitas usaha event organizerdan selalu melaporkan ke kantor pajak dengan NPWP tersebut. Namun, belakangan baru diketahui bahwa NPWP tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di data base kantor pajak.

Hal ini membuatnya bingung karena kalau harus mengganti NPWP lagi itu artinya harus mengubah akta pendirian perusahaan yang dimilikinya hingga administrasi perusahaan lainnya. “Ini kan biaya lagi nanti kalau saya harus ganti NPWP, saya harus ganti akta pendirian perusahaan, lapor lagi ke Menkum HAM, belum lagi administrasi lainnya. Padahal ini bukan salah saya,” kata Reza.

Menurut dia, ketika dicek kembali oleh petugas kantor pajak diketahui nomor NPWP tersebut bukan atas nama dirinya, tapi milik orang lain dan statusnya saat ini merupakan wajib pajak tidak aktif. Sementara ada atas nama dirinya, tapi alamatnya berbeda. “Maka ini saya tidak tahu juga apakah bisa saya menggunakan nomor NPWP yang ada sama saya ini atau saya harusmembuat baru lagi, karena setelah dicek nomor ini milik orang lain tapi sudah merupakan wajib pajak yang tidak aktif,” ujarnya. Seperti dilansir dari laman okezone.com

Atas hal ini, Reza mengharapkan agar ada solusi dari kantor pajak terkait permasalahan dirinya. Artinya wajib pajak jangan sampai dirugikan karena harus kembali mengurus administrasi usaha dari awal karena kesalahan nomor NPWP. “Kalau bisa harapan saya nomor NPWP inilah jangan diganti lagi, karena kata petugas sebelumnya saya harus ganti nomor.

Ini saya mau melapor lagi, janganlah sampai kita rugi padahal ini bukan kesalahan saya. Apalagi selama ini saya merupakan wajib pajak yang patuh,” katanya. Begitu juga wajib pajak lainnya, Hesty Sinaga, mengaku pernah mengalami hal sama. Karena nomor NPWP-nya yang dicetak di kartu berbeda dengan NPWP di database kantor pajak.

“Saya juga pernah seperti itu, terpaksa diganti kartu, tapi karena saya tidak punya usaha apa-apa, jadi memang tidak menjadi masalah. Hanya saja waktu dan tenaga saja karena harus bolak-balik ke kantor pajak lagi,” kata Hesty. 

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Ekonomi

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Ekonomi

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Ekonomi

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Ekonomi

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Ekonomi

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Ekonomi

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat