Matatelinga.com, Pemerintah kini mempunyai cara mengatasi krisis energi. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 4 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.Melansir laman Setkab, Jakarta, Rabu (25/5/2016), menurut Perpres ini, Gubernur dan/atau Badan Usaha berdasarkan hasil pemantauan dan ketersediaan energi masyarakat dapat mengusulkan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Nasional kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM).Selain itu, Gubernur juga dapat mengoordinasikan usulan penetapan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang diusulkan oleh Bupati/Walikota, dengan dilengkapi laporan ketersediaan dan kebutuhan energi masyarakat setempat. Seperti dilansir dari laman okezone.comSelanjutnya, Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional akan mengadakan Sidang Anggota paling lambat 14 hari sejak diterimanya usulan sebagaimana dimaksud.“Dalam hal Sidang Anggota sebagaimana dimaksud memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional, Menteri menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dengan keputusan Menteri,” bunyi Pasal 10 ayat (3) Perpres ini.Sedangkan dalam hal Sidang Anggota merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional, Menteri mengusulkan kepada Presiden untuk menetapkan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dengan Keputusan Presiden.“Selain memutuskan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dan merekomendasikan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi sebagaimana dimaksud, Sidang Anggota juga merekomendasikan langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi kepada Menteri dan Presiden,” bunyi Pasal 11 ayat (1) Perpres tersebut.Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi teknis operasional sebagaimana dimaksud ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.Adapun Langkah-langkah penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi berdasarkan kondisi nasional ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional.Dalam melaksanakan tindakan penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi itu, menurut Perpres ini, Badan Usaha, pihak lain yang terkait, dan masyarakat wajib serta menanggulangi Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.“Kewajiban Badan Usaha sebagaimana dimaksud berupa: a. Menyediakan anggaran yang diperlukan untuk membiayai penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi yang terjadi akibat kegiatan usahanya; dan b. Memberikan dukungan pemanfaatan bersama fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki,” bunyi Pasal 16 ayat (1,2) Perpres tersebut.Perpres ini juga menegaskan, berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi teknis operasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat rekomendasi Dewan Energi Nasional. Sedangkan berakhirnya Krisis Energi dan/atau Darurat Energi untuk kondisi nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Mei 2016 itu.(Fit)